Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis mati

ferdy sambo
Ferdy Sambo dan dua mantan anak buahnya dieksekusi ke Rutan Salemba. (Foto: Dok Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menempuh upaya kasasi atas vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel atas perkara tersebut.

Ferdy Sambo maupun Putri telah mengajukan banding atas vonis tersebut, namun ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

“Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (22/5/2023).

Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf, juga memutuskan menempuh upaya kasasi yang diajukan pada 15 Mei 2023.

Sementara untuk Ricky Rizal, beberapa waktu lalu juga memutuskan menempuh upaya kasasi. Disampaikan Djuyamto, upaya kasasi itu telah diajukan oleh masing-masing tim penasihat hukum ke PN Jaksel.

“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” tutur Djuyamto.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat kompak mengajukan upaya banding. Sementara itu, Bharada E tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

BACA JUGA: Dokter Tertipu Jastip Tiket Coldplay, Terbuai Testimoni Positif

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
jenis parenting
Ketahui, Ini Jenis Parenting yang Diterapkan Orang Tua!
Kontrak Erik ten Hag Manchester United
Teken Kontrak Hingga 2026 dengan Manchester United, Erik ten Hag Kegirangan
parenting mengatasi tantrum
Efektif, Ini 5 Tips Parenting Mengatasi Tantrum Pada Anak!
DockFestRun 2024
Ribuan Pelari Ikuti DockFestRun 2024
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar
Sepatu Emas Euro 2024 Cody Gakpo
Cody Gakpo Berpeluang Raih Sepatu Emas Euro 2024
Uruguay vs Brazil Copa America 2024
Menang 3-2, Uruguay Gagalkan Brazil ke Semifinal Copa America 2024
Kolombia Melaju ke Babak Semifinal Copa America 2024
Kolombia Melaju ke Babak Semifinal Copa America 2024 usai Kalahkan Panama 5-0