KENDARI,TM.ID: Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberlakukan tilang manual di wilayah hukumnya.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas AKP Muchsin mengatakan, bahwa penerapan tilang manual yang kembali diberlakukan berdasar kepada Surat Telegram Kapolri Nomor; ST/830/IV/AUK.6.2/2023.
“Tentang Dagkar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) dan Dagkar Lantas yang berpotensi Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas),” kata Muchsin.
Ia mengungkapkan, bahwa penerapan tilang manual itu akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polresta Kendari pada Senin (22/5).
Muchsin juga membeberkan bahwa dalam penerapan tilang manual di wilayah hukum Polresta Kendari akan menyasar sebanyak 12 pelanggaran prioritas.
“12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas,” ungkap Muchsin.
Adapun 12 pelanggaran prioritas tersebut, lanjutnya, antara lain:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan hp saat berkendara
4. Menerobos traffic light (lampu lalu lintas)
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan Bermotor atau Ranmor tidak sesuai Spektek (spion, knalpot, lampu, dan lain-lain)
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan bermotor over load dan over dimensi (kelebihan muatan)
12. Kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan menggunakan TNKB atau plat palsu.
Ia menjelaskan bahwa meski telah diberlakukan kembali tilang manual, pihaknya akan selalu ditekan untuk terus bekerja secara profesional dan tetap mematuhi ketentuan yang ada.
Tak lupa, Kasat Lantas Polresta Kendari itu juga mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua dan roda empat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan berkendara agar dapat meminimalisasi hal-hal buruk terjadi.
BACA JUGA: Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditemukan Tewas di Semarang
(Dist)