Digadang Jadi Cawapres Ganjar, Nasaruddin Umar: Saya Akan Istikharah Dulu

nasaruddin umar
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM,ID : Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyatakan apabila nanti ada pihak-pihak tertentu yang menghubunginya terkait dengan kesempatan menjadi cawapres Ganjar, dia akan melakukan salat istikharah terlebih dahulu untuk mengambil keputusan terbaik.

“Tergantung bagaimana hasil istikharahnya,” ucap dia usai memimpin audiensi sejumlah pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin untuk menanggapi isu terkait sosoknya yang disebut-sebut menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar.

Menurut Nasaruddin, ia lebih menikmati (enjoy) mengurus umat daripada memikirkan kans atau kesempatan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Saya kira kami tidak pernah dihubungi apapun (soal menjadi cawapres Ganjar). Saya kira kami lebih enjoy mengurus umat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan bahwa Nasaruddin memang termasuk tokoh bangsa yang dielus-elus menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

“Kiai Nasaruddin Umar termasuk tokoh bangsa yang sedang kita elus-elus untuk menjadi cawapres Mas Ganjar,” kata Rommy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Berikutnya, Nasaruddin pun menyampaikan pertemuannya dengan Ganjar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/5/2023), semata-mata untuk memenuhi undangan menghadiri kegiatan halal bihalal dan silaturahmi di Lapangan Tikala, Kota Manado, tanpa membahas masalah menjadi cawapres Ganjar.

“Enggak (tidak membahas soal menjadi cawapres Ganjar). Kami hanya halal bihalal,” kata dia.

BACA JUGA: Dideklarasikan PPP Jadi Bacapres, Ganjar Merasa Tersanjung

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva