Ahli Forensik Ungkap Ketidaksesuaian DNA, Cairan di Rahim Jurnalis Juwita Bukan Milik Terdakwa

[info_penulis_custom]
Jurnalis Juwita
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Cairan tubuh yang ditemukan di dalam rahim jenazah jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), tidak sesuai dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) milik terdakwa kasus pembunuhan, Kelasi Satu Jumran.

Hal ini disampaikan oleh saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM, di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Senin (19/5/2025).

“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia, mengutip Antara pada Rabu (21/5/2025).

Meskipun DNA terdakwa tidak sesuai dengan cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban, Mia menegaskan bahwa hal tersebut tidak meniadakan fakta bahwa terdakwa sempat melakukan hubungan intim sebelum menghilangkan nyawa korban.

“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang cairan reproduksi di luar saat berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, disimpulkan bahwa cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban bukan berasal dari terdakwa Jumran.

Di sisi lain, penyidik menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalimantan Selatan. Rekan dinasnya yang turut membantu dalam hal akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak berdinas di Kalimantan Selatan, melainkan di Pangkalan TNI AL Balikpapan.

Dalam persidangan, majelis hakim mendalami keterangan dari dokter forensik terkait ketidaksesuaian DNA terdakwa dengan cairan tubuh di rahim korban, meskipun dokter tersebut telah melakukan pemeriksaan hingga tiga kali untuk memastikan hasilnya.

Bahkan, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian melontarkan pertanyaan terhadap keterangan ahli forensik yang menyimpulkan cairan tersebut bukan milik terdakwa.
Setelah memeriksa ahli forensik sebagai saksi kesembilan, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban.

Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (20/5/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 15.00 Wita dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya, sehingga sempat diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.

Baca Juga:

Rekonstruksi Jurnalis Juwita Tidak Menampilkan Adegan Rudapaksa

Keluarga Minta Usut Tuntas Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Banjarbaru

Korban, Juwita (23), merupakan jurnalis pada media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan jenjang wartawan muda.

Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat adanya indikasi bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di leher korban justru tampak luka lebam, dan pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
rest area tol jagorawi disegel
Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disegel Kejagung
Tokoh Muda Temui Wamensos, Dorong Pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional
Tokoh Muda Temui Wamensos, Dorong Pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional
PeduliLindungi di take down
Diretas Jadi Situs Judol, Pemerintah Take Down PeduliLindungi
Mahasiswa Unair
Mahasiswa UNAIR Sulap Limbah Jadi Inovasi Bisnis Berkelanjutan
JALISMA Majalengka
JALISMA Jadi Solusi Baru, Jarak Tempuh Majalengka–Bantarujeg Hanya 45 Menit
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"
Headline
KDM tanggapi Tempo
KDM Tanggapi Artikel Tempo 'Habis Mulyono Terbitlah Mulyadi' : Ada yang Perlu Dikoreksi
Simon Tahamata
PSSI Resmi Tunjuk Simon Tahamata sebagai Head of Scouting
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Luka Modric
Resmi Berpisah, Luka Modric Tutup Perjalanan Gemilang Bersama Madrid

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.