Juara Adzan di Arab Kena Tagih Pajak, Jumlahnya Bikin Netizen Melongo

foto (net)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID:  Baru-baru ini netizen menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin usai mendapatkan hadial lomba adzan di Arab Saudi sebesar Rp4 miliar.

Uang senilai Rp4 miliar itu didapati pria asal Aceh ini setelah berhasil keluar sebagai juara dua lomba adzan yang diselenggarakan di Arab Saudi.

“Awas kang pajak sama debt collector’nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata,” tulis netizen.

BACA JUGA: Viral Orang Aceh Juara Adzan di Arab, Hati Juri Meleleh

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo angkat bicara terkait hadiah yang dikenakan pajak.

“UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dg UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak,” jelasnya dikutip pada Sabtu, (15/4/2023).

“Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia,” terang Yustinus. Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut: “Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini,” bunyi pasal tersebut.

Kemudian Yustianus menyebut, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 17 UU PPh. Yang berbunyi pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut,

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen

Rp 60 juta – Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen

Rp 250 juta – Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen

Rp 500 juta – Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen

Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.

Jika diasumsikan negara pemberi hadiah tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, jika hadiah Rp 4 miliar dengan asumsi Dhiyauddin belum menikah, maka berikut besaran pajak yang harus dibayarkan dengan besaran berikut,

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan hadiah yang diterima – PTKP TK/0 PKP = Rp 4 miliar – Rp 54 juta Artinya, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 3,9 miliar.

Jumlah besaran yang terkena pajak terutang dengan rincian sebagai berikut, 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta 15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta 25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta 30 persen x Rp 3,4 juta = Rp 1,03 miliar Maka besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin pada pelaporan SPT sebesar Rp 1.127.800.000.

BACA JUGA: Viral Heboh Penipuan Modus Baru, Ganti Barcode QRIS

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya Dapatkan Bantuan Pemerintah
bank bjb Banking Service Excellence 2024
bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024
Elkan Baggott Skuad Ipswich Liga Primer Inggris
Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich untuk Liga Primer Inggris
Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya
Miris! Suami di Tagerang Tega Bakar Istrinya Sendiri, Ini Penyebanya
Kejahatan Israel di Gaza Terbongkar Lewat Investig-Cover
Investigasi PBB Bongkar Kejahatan Israel di Gaza
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie