JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku akan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan.
Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan terus mengkawal proses hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku anggota Komite TPPU atas transaksi mencurigakan tersebut.
“Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum,” ujar Mahfud MD saat raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mahfud mengatakan, Komite TPPU akan segera membentuk Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat Rp 349 triliun.
Selain itu, mahfuf akan membentuk cash building prioritaskan LHP paling besar.
“Dimulai yang Rp 189 triliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Beacukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN dan Kemenkopolhukam,” ungkap Mahfud.
BACA JUGA: Surat PPATK Dikirim Ke Kemenkeu, Benny K Harman: Mahfud Main Cilukba
Menurut Mahfud, tindak lanjut tersebut bakal menyeret pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum terkait dugaan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU.
“Akan terus tindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan kerja sama PPATK dan aparat penegak hukum,” pungkas Mahfud Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Dist)