Selebgram Medina Zein Dipenjara 2 Tahun, Jual Tas Palsu!

foto (net)

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada selebgram Medina Zein.

Medina telah dinyatakan salah telah melakukan tindak penipuan dengan cara menjual tas bermerk Hermes palsu kepada korbannya bernama Uci Flowdea.

“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA: Ayah Sudah Ditahan KPK, Mario Dandy Bungkam

Kronologis dalam kasus ini Medina disebut kenal dengan saksi Uci. Kemudian, Medina mencoba menawarkan tas tersebut kepada Uci yang mengaku merupakan salah satu koleksinya.

Penawaran dari Medina itu membuat Uci tertarik hingga tas itu ditaksir oleh Uci.  Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

“Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” tutur Hakim.

Pada putusan Hakim PN Surabaya ini terdapat hal yang meringankan Medina Zein, yaitu mengakui dan menyesali atas perbuatannya. Selain itu, ia masih memiliki anak yang harus diberhatikan olehnya.

Di samping itu hal yang memberatkan Medina, yakni bersangkutan telah membuat kerugian kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes.

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!