Ini Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran Karyawan!

THR
Ilustrasi. (web)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengusaha atau pemilik perusahaan  diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu menjelang lebaran 2023.

Melalui Instagram Kemnaker, telah tercantum sanksi untuk perusahaan yang telat membayar hak dan kewajiban karyawan atau pegawainya.

Adapun sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan, pertama akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan. Hasil denda tersebut akan dialihkan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Namun, bukan berarti pihak perusahaan meninggalkan kewajibannya untuk membayar THR.

BACA JUGA: Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat H-7 Hari Raya Keagamaan

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi, yaitu,

– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha

Sekedar informasi, pihak perusahaan wajib membayarkan THR saat hari-hari menjelang lebaran. Hal ini karena telah tercantum dalam PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Oleh karena itu, Kemnaker selaku lembaga di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi pegawai atau buruh terkait pengaduan THR 2023.

Kemnaker membuka posko THR 2023 melalui call center 1500-630, melalui Whatsapp dengan nomor 08119521150/08119521151, atau secara tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker di JL Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta, pukul 08:00 – 14.00 WIB.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” tulis Kemnaker melaui Instagram miliknya.

BACA JUGA: Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Lewat Medsos

(Saepul/Dist)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Link Streaming selain yalla shoot
Streaming Selain Yalla Shoot, Spanyol Vs Jerman 8 Besar EURO 2024
Serangan siber
Data Nasional Rapuh, Seburuk apa Keamanan Siber Indonesia dengan ASEAN?
Haji Thariq
Respon Thariq Halilintar Soal Bullying 'Haji Thariq'
Prediksi pemain tim 8 besar EURO 2024
Prediksi UEFA Susunan Pemain Seluruh Tim Peserta 8 Besar EURO 2024
Hannam the Hill
7 Fakta Hannam The Hill, Apartemen BTS! K-Popers Wajib Tahu
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ketua kpu RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!