Teddy Minahasa Tetap Senyum walau Dituntut Hukuman Mati

foto (dok detik)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalankan sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar) pada Kamis (30/3/2023).

Teddy nampak menggunakan masker saat di ruang persidangan Namun, Teddy sempat membuka masker saat Jaksa membacakan tuntutan hukuman mati.

Kemudian Teddy terlihat berjalan ke arah pengacara sembari tersenyum dan melambaikan tangan  ke arah pengunjung sidang, sebelum dirinya dibawa kembali oleh Jaksa ke rutan.

BACA JUGA: Lemkapi Usul Percepat Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Hasil sidang pembacaan tuntutan, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy telah terbukti salah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali barang bukti sabu ditukar dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa menilai Teddy telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy Minahasa telah mengajak  mantan Kapolsres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawinegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Jaksa pun juga meyakini bahwa Teddy telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing. Kemudian hal yang memberatkan lainnya pada Teddy Minasa, antara lain menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Sebelumnya, terdakwa Doddy dan Linda telah menjalani sidang tuntutan lebih dulu terkait kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa ini. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

BACA JUGA: Tunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Penipuan Panggilan
5 Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Panggilan di WhatsApp
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Ditemukan Wafat
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie
Media Asing Soroti Kematian Zhang Zhi Jie di Badminton Asia Junior Championships 2024
Perputaran uang judi onlen
MKD Ungkap Perputaran Uang Judi Online Anggota DPR Capai 1,9 Miliar
Hasil Copa America 2024 Brasil vs Kolombia
Hasil Copa America 2024: Brasil vs Kolombia Berakhir Imbang
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie