BANDUNG, TEROPONGMEDA.ID — Jajaran Kementerian HAM diminta untuk pengawasi perkembangan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya siswa SMK Negeri 4 Semarang. Hal ini disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai.
“Kami punya kantor wilayah di Jawa Tengah. Kami sudah perintahkan untuk awasi kasus tersebut,” kata Natalius Pigai dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Menurut Pigai, penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komnas HAM. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan. Kemudian Komnas HAM mempunyai tugas untuk menyelidiki atas tewasnya siswa di Semarang,” ujar Pigai.
BACA JUGA: Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pihak kepolisi untuk melakukan penanganan tawuran secara humanis. Hal ini sebagai respons tewasnya GRO siswa SMK Negeri 4 Semarang akibat luka tembak senjata api.
“Kami menyampaikan sikap sebagai berikut memastikan penangan tawuran dilakukan secara humanis. Kami sangat menyesalkan terjadinya penembakan itu,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
(Usk)