JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pilkada Jakarta 2024 yang diperebutkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur saat ini berlangsung sengit. Lalu, akankah Pilkada Jakarta 2024 ini terjadi 2 putaran atau selesai hanya 1 putaran?
Jakarta adalah pengecualian, menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga dua putaran.
Ketentuan dua putaran di Pilkada Jakarta tersebut berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
UU 29 Tahun 2007 menyebutkan, jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Ketentuan tersebut berbeda dengan 544 provinsi lainnya di Indonesia yang dipastikan hanya menggelar Pilkada 1 putaran meskipun tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).
Dalam peraturan UU tersebut, dijelaskan bahwa pemenang Pilkada akan ditentukan oleh pasangan calon dengan perolehan suara paling banyak.
Pilkada Jakarta cuma satu putaran apabila…
Syarat satu putaran di Pilkada Jakarta mengacu pada pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007. Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50 persen.
Adapun pada Pilkada Jakarta 2024 ini ada 3 kandidat yang ikut kontestasi, yaitu pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno.
Apabila, satu dari pasangan tersebut mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen, maka paslon bersangkutanlah pemenangnya, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Sebaliknya, sebagaimana disebutkan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi. Dengan kata lain, Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran.
Apabila terjadi dua putaran, lalu pasangan mana yang akan kembali bertarung? Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kembali bertarung adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan suara terbanyak kedua pada putaran pertama.
Ketentuan tersebut tetap berlaku bagi Jakarta meskipunn suatu saat sudah tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang disahkan pada 25 April 2024.
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024
Hasil hitung cepat dari Exit Poll Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) untuk Pilkada DKI Jakarta pada Rabu pukul 18.16 WIB, mencatat pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, unggul sementara dengan 51,01 persen suara.
Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dengan perolehan suara 38,83 persen, . Sementara pasangan nomor 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berada di posisi buncit dengan angka 10,16 persen.
Peneliti SMRC Ezha Fachriza di Jakarta, Rabu, mengatakan, keunggulan Pramono-Rano tercatat hampir merata di seluruh wilayah administrasi Jakarta, dari Jakarta Barat, Pusat, Utara, Selatan, hingga Kepulauan Seribu.
“Kondisi ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang memperlihatkan perpecahan wilayah,” ujar Ezha, mengutip Antara.
Ezha juga menyebut salah satu faktor kunci keberhasilan pasangan ini adalah dukungan terbuka dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memiliki tingkat kepuasan kerja tinggi di mata warga Jakarta.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil exit poll terhadap 600 responden dari 300 TPS di Jakarta, popularitas dan kesukaan terhadap figur Rano Karno juga berperan besar dalam menguatkan elektabilitas pasangan ini.
“Rano Karno, dengan latar belakang sebagai selebritas dan politisi, memiliki daya tarik yang kuat, khususnya di kalangan generasi millennial dan (baby) boomers. Hal ini menambah kepercayaan publik terhadap pasangan Pramono-Rano,” ujarnya.
(Aak)