JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, memancing perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).
Menteri HAM, Natalius Pigai telah memerintahkan jajarannya membentuk tim untuk turun langsung memantau perkembangan kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO tersebut.
“Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan,” tegas Pigai, mengutip Antara, Rabu (27/11/2024).
Pigai menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM RI sendiri sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial, kata Pigai, memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang.
BACA JUGA: Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster itu disebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang melintas di lokasi tawuran.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
“Anggota berusaha melerai tawuran dari dua kelompok berbeda tersebut,” kata Irwan di Semarang, Senin (25/11).
Menurut kepolisian, ada upaya untuk menyerang anggota polisi yang akan melerai tawuran tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan. Korban mengalami luka tembak di bagian pinggul.
Irwan mengatakan bahwa anggota yang menembak tersebut langsung memberikan pertolongan bersama beberapa lawan tawuran korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Dalam penanganan tawuran antargangster tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan.
(Aak)