Penasihat Hukum Tom Lembong Nyatakan Kejagung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

tom lembong korupsi impor gula-10
(bisik)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam penyampaian kesimpulannya di sidang praperadilan menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelanggaran KUHAP dan melawan hukum.

“Ironisnya kesewenang-wenangan terjadi dalam penahanan Thomas Trikasih Lembong dalam hal ini pemohon.Faktanya, Kejaksaan terebih dahulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya. Tindakan tersebut sangat bertentangan UU tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau yang kita kenal dengan KUHAP, yang mengatur bahwa sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan”, kata Tim Penasihat Hukum, Senin (25/11/2024).

Menurut Tim Penasihat Hukum, Kejaksaan Agung telah membalik proses penetapan tersangka dari seharusnya mencari bukti terlebih dahulu terhadap suatu kasus baru kemudian menentukan tersangka, menjadi menetapkan tersangka dahulu baru mencari bukti. Tim Penasihat Hukum menilai bahwa dengan proses seperti ini, maka bukti tersebut bukanlah ditemukan namun direkayasa.

“Penyidikan harus dimulai secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti baru kemudian penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa dibalik, menetapkan tersangka dahulu baru mengumpulkan bukti. Cara bekerja demikian merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan process of law. Sebab, jika demikian yang terjadi maka bukti yang dimaksud bukan dikumpulkan atau ditemukan tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa. Dengan kata lain, inilah bentuk kriminalisasi yang memberangus hak azasi manusia”, lanjut Tim Kuasa Hukum.

BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana: Audit BPKP Oleh Kejaksaan Dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong Merupakan Dosa Konstitusional

Dengan tegas, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya tidal sah karena tidak didasarkan cara-cara yang benar.

Selain itu, Tim Peasihat Hukum Tom Lembong juga menyebut penghadiran saksi ahli yang plagiat satu sama lain, yang menurut Tim Penasihat Hukum adalah tindakan tercela dan melanggar hukum.

“Tindakan demikian berakibat kepada tindakan penyidik menjadi tidak sah, baik penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dimaksud. Selain itu, termohon dalam sidang kali ini juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik, yaitu bukti kerugian keuangan negara, sebagaimana disyaratkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Pemohon (Kejaksaan Agung) juga melakukan pelanggaran hukum dengan tidak memberitahukan SPDP kepada pemohon. (Tom Lembong) dalam waktu maksimal tujuh hari…Bahkan termohon dalam menghadirkan ahli juga melakukan pelanggaran hukum yang sangat fatal, dua ahli yang diajukan melakukan tindakan tercela yaitu plagiat dalam keterangan tertulisnya” pungkas Tim Kuasa Hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024).

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
mendikdasmen menghadap prabowo
Mendikdasmen Menghadap Prabowo, Bahas Zonasi Sekolah!
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
dff7de2c-e199-4ddd-97e3-55fcd728d02e
Koswara Ajak Warga Kota Bandung Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024