JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam penyampaian kesimpulannya di sidang praperadilan menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelanggaran KUHAP dan melawan hukum.
“Ironisnya kesewenang-wenangan terjadi dalam penahanan Thomas Trikasih Lembong dalam hal ini pemohon.Faktanya, Kejaksaan terebih dahulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya. Tindakan tersebut sangat bertentangan UU tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau yang kita kenal dengan KUHAP, yang mengatur bahwa sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan”, kata Tim Penasihat Hukum, Senin (25/11/2024).
Menurut Tim Penasihat Hukum, Kejaksaan Agung telah membalik proses penetapan tersangka dari seharusnya mencari bukti terlebih dahulu terhadap suatu kasus baru kemudian menentukan tersangka, menjadi menetapkan tersangka dahulu baru mencari bukti. Tim Penasihat Hukum menilai bahwa dengan proses seperti ini, maka bukti tersebut bukanlah ditemukan namun direkayasa.
“Penyidikan harus dimulai secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti baru kemudian penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa dibalik, menetapkan tersangka dahulu baru mengumpulkan bukti. Cara bekerja demikian merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan process of law. Sebab, jika demikian yang terjadi maka bukti yang dimaksud bukan dikumpulkan atau ditemukan tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa. Dengan kata lain, inilah bentuk kriminalisasi yang memberangus hak azasi manusia”, lanjut Tim Kuasa Hukum.
Dengan tegas, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya tidal sah karena tidak didasarkan cara-cara yang benar.
Selain itu, Tim Peasihat Hukum Tom Lembong juga menyebut penghadiran saksi ahli yang plagiat satu sama lain, yang menurut Tim Penasihat Hukum adalah tindakan tercela dan melanggar hukum.
“Tindakan demikian berakibat kepada tindakan penyidik menjadi tidak sah, baik penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dimaksud. Selain itu, termohon dalam sidang kali ini juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik, yaitu bukti kerugian keuangan negara, sebagaimana disyaratkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Pemohon (Kejaksaan Agung) juga melakukan pelanggaran hukum dengan tidak memberitahukan SPDP kepada pemohon. (Tom Lembong) dalam waktu maksimal tujuh hari…Bahkan termohon dalam menghadirkan ahli juga melakukan pelanggaran hukum yang sangat fatal, dua ahli yang diajukan melakukan tindakan tercela yaitu plagiat dalam keterangan tertulisnya” pungkas Tim Kuasa Hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.
(Agus/Budis)