Baru Nyadar Koperasi Indonesia Lemah, DPR Ambil Langkah Ini!

Revisi UU Koperasi Indonesia
(haristepanus.wordpress.com)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peran koperasi Indonesia belum cukup kuat untuk menopang perekenomian masyarakat. Oleh karenanya, Komisi VI DPR RI merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Revisi UU Koperasi ini bertujuan meningkatkan peran koperasi demi mendukung perekonomian nasional. Khususnya, dalam konteks pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan kapasitas anggota koperasi.

Selaras dengan usaha tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menekankan agar koperasi berperan vital bagi perekonomian Indonesia.

Keyakinan tersebut, kata Nurdin, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Nurdin juga menegaskan koperasi memiliki fungsi strategis dalam beberapa aspek ekonomi, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Menyediakan lapangan kerja
  • Mendukung pemerataan ekonomi
  • Memperkuat usaha kecil dan menengah (UKM)
  • Berkontribusi dalam pengembangan produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“Koperasi bukan hanya menjadi pilar ekonomi yang penting, tetapi juga sebagai wadah untuk mengembangkan potensi ekonomi rakyat, terutama di tingkat lokal dan pedesaan,” ujar Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), melansir Parlementaria.

Hadir dalam rapat tersebut, Praktisi dan Akademisi yaitu Emy Nurmayanti, M.S.E., Dr. Ir. Yeti Lis Purnamadewi, M.Sc., Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat M.Ec., Ph.D.

Regulasi Koperasi Indonesia Masih Lemah

Nurdin mengakui koperasi di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait dengan tata kelola dan regulasi yang belum optimal.

Oleh karena itu, dirinya bersama Komisi VI DPR RI berusaha melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perkoperasian Baginya, usaha ini sangat diperlukan agar koperasi dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya.

Meskipun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia menilai regulasi terkait koperasi belum sepenuhnya memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan koperasi di Indonesia.

Beberapa masalah utama koperasi, menurutnya, adalah terkait dengan pengelolaan internal, keterbatasan akses pasar, dan kurangnya pengawasan yang efektif.

“Revisi ini bukan hanya soal memperbaiki regulasi, tetapi lebih kepada bagaimana memperkuat koperasi sebagai lembaga yang bisa lebih mandiri dan berdaya saing,” tuturnya.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan digitalisasi juga menjadi tantangan baru yang harus dihadapi oleh koperasi.

Di era digital ini, koperasi perlu beradaptasi dengan tren teknologi yang terus berkembang untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.

Mengusung semangat reformasi sektor koperasi, Nurdin menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian dari revisi Undang-Undang Perkoperasian, yakni:

  1. Perbaikan tata kelola koperasi yang transparan, efisien dan akuntabel;
  2. Optimalisasi fungsi pengawasan yang lebih ketat dan efektif sehingga koperasi tidak hanya berfungsi sebagai organisasi ekonomi tetapi juga sebagai lembaga yang dapat mendapat kepercayaan anggota dan masyarakat;
  3. Memberdayakan digitalisasi untuk operasional koperasi demi proses transaksi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan efisiensi operasional.
  4. Penguatan lembaga ragam koperasi sehingga memberikan ruang bagi pengembangan koperasi-koperasi dengan karakteristik yang beragam, baik itu koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan lainnya.

BACA JUGA: LPDB-KUMKM Salurkan Rp1,31 Triliun untuk Koperasi dan UMKM

Sanksi

Pemberlakuan sanksi yang tegas guna memastikan koperasi beroperasi dengan prinsip kehati-hatian dan kejujuran; dan peningkatan kualitas SDM koperasi supaya koperasi mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif sesuai dengan perkembangan zaman.

“Setiap masukan dari pakar dan akademisi dalam rapat ini, kami bisa menggali berbagai perspektif yang dapat memperkaya revisi undang-undang ini, sehingga nantinya bisa melahirkan regulasi yang lebih aplikatif, relevan, dan dapat menjawab tantangan koperasi di masa depan,” tandas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menutup pernyataannya ia mengingatkan bahwa koperasi di Indonesia harus bisa mengambil peran aktif. Di mana, koperasi mampu menciptakan kesejahteraan sosial, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemilu 2024 netralitas asn
DPC PDIP Kota Tangerang Minta ASN/TNI/POLRI Patuhi Putusan MK No136/2024
Iza Zega Umrah
Nikita Mirzani Sentil Iza Zega Terkait Penistaan Agama: Kenakan Hijab Saat Umrah
Shandy Purnamasari
Shandy Purnamasari Gelar Baby Shower Mewah, Kehadiran Azizah Salsha Bikin Salfok!
DPR sahkan RUU DKJ
Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang!
IMG_0508
Ilham Habibie Sebut Sektor Kesehatan Sangat Penting di Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

2

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

3

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

4

Upaya Pemerintah Membatalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2025

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
OJK Judi Online
OJK Minim Peran dalam Pemberantasan Judi Online, Primus: "Jangan-jangan banyak yang terlibat?"
pegawai komdigi judi online-9
1 Lagi Buronan Mafia Judol Komdigi Diringkus Polisi!
mahasiswi ITB meninggal
Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!
Pemain Timnas indonesia yang dicoret Shin Tae-yong
Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!