Temuan PPATK, DPR Minta Polisi Usut Tuntas Perputaran Keuangan Ilegal Ivan Sugianto

aktivitas keuangan ilegal ivan sugianto
(Humas Polda Jatim)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDDPR mendesak polisi usut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/11/2024).

Ahmad Sahroni mengingatkan kepada Ivan Sugianto termasuk seluruh orang tua untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.

“Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri,” tegas Sahroni, seperti dilansir Antara.

Dengan begitu, ia meminta aparat keplisian untuk mengusut tuntas kasus Ivan Sugianto, termasuk temuan PPATK yang menunjukkan adanya indikasi kejahatan keuangan.

“Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” tegas Sahroni.

Berkaca pada kasus Ivan, Sahroni meminta para orang tua dalam mendidik anak-anaknya benar-benar menghindari perundungan atau bullying.

“Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujarnya.

Terakhir, Sahroni berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

Update Kasus Ivan Sugianto

Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial ‘I’, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang pada Kamis (14/11), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_0508
Ilham Habibie Sebut Sektor Kesehatan Sangat Penting di Jawa Barat
Prabowo KPK
Cek Fakta: Prabowo Tidak Akan Bekukan KPK Jika Gagal Tangkap Koruptor dalam 100 Hari!
Isa Zega Umrah
Mufti Anam Kecam Isa Zega Pakai Hijab Saat Umrah: "Penista Agama Harus Ditangkap!"
susu nasional, Inpres persusuan nasional
Kabar Gembira Buat Peternak Sapi Perah, Persusuan Nasional Gunakan Lagi Inpres Era Soeharto
tom lembong korupsi impor gula-10
Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti di Sidang Praperadilan Tom Lembong
Berita Lainnya

1

Supir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

2

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

3

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Upaya Pemerintah Membatalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2025
Headline
pegawai komdigi judi online-9
1 Lagi Buronan Mafia Judol Komdigi Diringkus Polisi!
mahasiswi ITB meninggal
Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!
Pemain Timnas indonesia yang dicoret Shin Tae-yong
Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!
Luka Modric Siap Bantu Mbappe
Portugal Ditahan Imbang Kroasia 1-1, Pasukan Zlatko Dalic Jadi Runner-Up Grup