BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersisa tiga orang. Pasalnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga lainnya saat tiba di Bandara Soekarna-Hatta, Sabtu (16/11/2024).
“Pada hari ini, terdapat tiga DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 tersangka,” ujar Kombespol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka B, BK, dan HF adalah mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap. Ketiga tersangka ini dipastikan bukan pegawai Kemkomdigi.
“Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti. Di antaranya tiga unit HP, tiga kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ucap Wira.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Bandar dan Pemilik Situs Judol, Setor Rp 24 Juta Sebulan
Diketahui, jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi bertambah menjadi 24 orang. Dari jumlah tersebut, enam lainnya masih berstatus sebagai DPO.
Polda Metro Jaya juga telah menangkap tersangka HE pada Jumat (15/11/2024) di hotel kawasan Jakarta Selatan. HE diketahui sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online Krris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai KemKomdigi.
(Usk)