JAKARTA.TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan alias BG menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya apparat kepolisian membongkar pihak -pihak diduga terlibat dalam pusaran kasus judi online, yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Gunawan meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu saja. Nanti secara teknis bisa ditanyakan ke Polri. Tetapi kita harus menghormati upaya -upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dipersangkakan,” kata BG, Kamis (14/11/2024).
BG menyebutkan, pengusutan kasus judol ini akan dilakukan secara tuntas, dan tidak ada tebang pilih. Terlebih, hal itu sudah menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Semua tidak ada toleransi dan kami menyakini itu .Karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,” ujar BG.
BG mengungkapkan, peran keterlibatan seorang dalam perkara judol ini bervariatif ada yang terlibat sebagai actor, maupun terlibat langsung dalam sisi pengoperasian.
“Karena judi online ini memang ada beberapa target yang di sasar. Ada actor, aktivitas maupun infrastruktur, termasuk system pembayaran,” jelasnya.
BG menambahkan, berdasarkan data intelijen ekonomi 2024, ditemukan 8,8 juta warga terlibat judol.
“Kalau dari data judi online dari intelijen ekonomi itu di tahun 2024 sebanyak 8,8 juta pemain di mana 80 persen adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak -anak muda,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polri kembali melakukan pemblokiran aset dari jaringan pengendali judi online slot8278. Dari jaringan ini sebelumnya sudah disita aset dengan nominal Rp89 miliar.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/24).
Pemblokiran aset ini, kata Himawan, merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana jaringan situs judi online internasional yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya itu. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Polri Sita Aset Rp13,8 Miliar Situs Judi Online Jaringan Internasional
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, dana sebesar Rp36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
(Agus Irawan/Usk)