BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman optimistis 65 juta pelaku UMKM dapat naik kelas salah satunya dengan terus memberikan motivasi dan semangat termasuk mengganti penyebutan pelaku UMKM dengan istilah pengusaha.
“Maka kita mulai menyebut pelaku UMKM itu dengan pengusaha. Artinya, saya melihat penyebutan kata pelaku UMKM, seakan-akan menempatkan para saudara-saudara kita yang beraktivitas di sektor UMKM mereka itu victim,” ujar Maman, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
“Seperti penyebutan pelaku penipuan, pelaku pencurian, dan sebagainya,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Maman saat berkunjung ke kantor Cabang PNM Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (11/11). Jika melihat lebih objektif, kata Maman, tidak ada perbedaan kegiatan yang dilakukan para pengusaha UMKM ini dengan pengusaha besar.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar,” kata Maman.
“Di mana yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” sambungnya.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, pihaknya meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus menjadi ujung tombak penyaluran kredit ke sektor ultra mikro, guna mendorong pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Dia mendorong melalui PNM, untuk mulai saat ini menyebut pelaku UMKM sebagai pengusaha UMKM.
“Salah satunya melalui peran Account Officer (AO) PNM, yang menjadi bagian penting pendukung keberhasilan UMKM dalam meningkatkan skala usahanya,” ujar Maman.
AO PNM memiliki tugas seperti menyosialisasikan produk Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) kepada calon nasabah.
Mereka juga bertugas menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan untuk mendampingi nasabah, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.
“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar,” tutur Maman.
“Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” tambahnya.
Bahkan Maman mengungkapkan akan mendorong secara langsung Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM ini menjadi sebuah instruksi.
BACA JUGA: Begini Rincian Aturan Penghapusan Utang UMKM yang Diteken Prabowo
Dengan begitu ia berharap, keberadaan AO PNM sebagai pejuang ekonomi bangsa dari ultra mikro, bisa melakukan pendampingan secara optimal, dan membantu sektor ini dengan pendekatan paling manusiawi dan berkelanjutan.
Ia pun berjanji, dari sisi Pemerintah dalam hal ini di bawah Kementerian UMKM untuk terus menopang pertumbuhan UMKM dengan membuat kebijakan yang terus mendukung kemajuan di sektor UMKM.
(Kaje/Budis)