Ide Tenor KPR 40 Tahun, Saat Cicilan Murah Bikin Hidup Makin Susah?

Ide Tenor KPR 40 Tahun
Ilustrasi-Sebuah Perumahan (dok. pupr)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Opsi perpanjangan tenor kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun tengah digodok oleh Satuan Tugas (satgas) Perumahan. Perpanjangan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mengurangi backlog perumahan.

Angka Backlog Perumah RI Tinggi

Angka backlog perumahan Indonesia saat ini memang masih terbilang tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2023 angkanya mencapai 12,7 juta unit. Naik dari tahun 2022 yang saat itu berada di level 11 juta unit. Angka ini menunjukkan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat berpotensi meningkat jika tak dilakukan intervensi.

“Kalau kita perpanjang [tenor] 40 tahun itu terbukti bahwa cicilan bisa lebih murah,” ujar Anggota Satgas Perumahan Presiden Prabowo Subianto, Bonny Z Minang mengutip tirto.

Cicilan Murah Permitaan Tinggi

Dengan biaya cicilan yang lebih murah, maka diharapkan akan terjadi permintaan yang tinggi. Pada gilirannya akan membantu pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan.

“Tapi nanti keputusannya kita sedang kaji. Saya juga sedang rapat dengan Bank Indonesia (BI) dan pihak terkait,” imbuhnya.

Meski masih dalam tahap kajian, rekomendasi opsi perpanjangan ini diklaim sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait. Nantinya, opsi ini akan dilempar kepada publik untuk disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dijalankan.

“Jika ini diterapkan, tentu menteri [PKP] untuk berdialog kepada ekosistem. Setiap kebijakan diturunkan harus disosialisasikan, sehingga setiap kebijakan diturunkan itu masyarakat akan suka,” kata dia.

Sudah Dipertimbangkan Secara Matang

Pada prinsipnya, lanjut Bonny, kemudahan dan pemberian tenor panjang hingga 40 tahun itu sudah dipertimbangkan secara matang. Baik dari sisi perbankan selaku penyalur pembiayaan, hingga stakeholder lainnya termasuk para pengembang perumahan. Termasuk juga perihal masalah batas usia yang diperbolehkan.

“Jadi kami juga harus lihat dari sisi perbankan, kami juga harus lihat dari sisi usernya. Jadi makanya ini tidak langsung serta-merta harus dilakukan,” ujarnya.

“Jadi pemerintah akan mencari jalan keluar mana yang paling baik semuanya win win solution,” imbuhnya.

Untung Rugi Tenor KPR 40 Tahun

Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Muhammad Anwar, melihat rencana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun membawa perspektif dan konsekuensi. Terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang menjadi target program ini.

Jika melihatnya dari sudut pandang kebutuhan masyarakat akan akses kepemilikan rumah yang terjangkau, memperpanjang tenor kredit tentu saja sebagai langkah baik terutama bagi kelompok masyarakat menengah bawah. Karena dengan tenor yang lebih panjang, angsuran bulanan menjadi lebih kecil, sehingga banyak keluarga mungkin merasa beban keuangannya lebih ringan setiap bulan.

BACA JUGA: Budi Santoso Bandingkan Kredit Tapera dan KPR Biasa, Bunga Lebih Rendah?

Namun, meskipun perpanjangan tenor KPR ini mengurangi cicilan bulanan, langkah ini tidak terlepas dari kelemahan besar yang harus juga dipertimbangkan secara mendalam jika kebijakan ini diambil.

  • Pertama, dengan tenor hingga 40 tahun, akumulasi total bunga yang harus dibayar akan sangat besar. Ini pada akhirnya bisa berarti biaya total kepemilikan rumah menjadi jauh lebih mahal daripada tenor yang lebih singkat.
  • Kedua, tenor kredit yang sangat panjang juga cenderung menghabiskan masa produktif debitur. Banyak dari mereka yang berpenghasilan rendah mungkin sudah memasuki usia 30-an atau bahkan 40-an saat mengambil kredit ini. Dengan tenor KPR 40 tahun, mereka berpotensi masih memiliki cicilan di usia senja, bahkan mungkin saat mereka tidak lagi memiliki pendapatan tetap.
  • Ketiga, jangka waktu cicilan yang terlalu lama dapat berisiko mengurangi kepastian atas status kepemilikan rumah bagi ahli waris atau generasi selanjutnya. Pasalnya, apabila debitur meninggal dunia sebelum menyelesaikan cicilan, keluarga yang ditinggalkan mungkin harus menanggung beban kredit yang masih tersisa.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bau jengkol dan petai
Kenapa Bau Urine Menyengat Setelah Makan Jengkol dan Petai?
Bibliophile
5 Tanda Kamu Seorang Bibliophile
Bojan Hodak Sudah Tentukan Nasib David da Silva
Bojan Hodak Sudah Tentukan Nasib David da Silva di Pertandingan Versus Port FC
Ungkap Keadilan untuk Thomas Lembong
Penasehat Hukum Ungkap Keadilan untuk Thomas Lembong: Mengakhiri Kriminalisasi yang Tak Berdasar
Best Social Impact
Ciptakan Aplikasi Berbasis AI untuk Petani, Tim ITB Raih Penghargaan Best Social Impact
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia
Kabar Duka, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia
BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel
BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel