BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Kamis (7/11/2024), turun sebesar Rp30.000 per gram menjadi Rp1.513.000 per gram.
Selain itu, harga buyback atau penjualan kembali emas juga mengalami penurunan menjadi Rp1.366.000 per gram.
BACA JUGA: Pasca Insiden Peretasan, Ini Cadangan Aset Kripto Bitcoin dan Ethereum di Indodax
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan:
- 0,5 gram: Rp806.500
- 1 gram: Rp1.513.000
- 2 gram: Rp2.966.000
- 3 gram: Rp4.424.000
- 5 gram: Rp7.340.000
- 10 gram: Rp14.625.000
- 25 gram: Rp36.437.000
- 50 gram: Rp72.795.000
- 100 gram: Rp145.512.000
- 250 gram: Rp363.515.000
- 500 gram: Rp726.820.000
- 1.000 gram: Rp1.453.600.000
Informasi Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali emas di Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh 22):
- Penjualan (Buyback) lebih dari Rp10 juta: dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai buyback.
- Pembelian emas: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, disertai dengan bukti potong PPh 22.
Perubahan harga ini menyoroti volatilitas pasar logam mulia, yang sering dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan lokal.
(Budis)