Pemerintah Terbitkan PMK 79/2024, Tingkatkan Kepastian Hukum dan Kemudahan Pajak bagi KSO

Dirjen Pajak
Kantor DJP.(Foto: Dok.DJP).

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO).

PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Penyusunan PMK ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif.

Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – PER 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi.

BACA JUGA: DJP Luncurkan Simulator Coretax, Fasilitasi Wajib Pajak dengan Edukasi Interaktif

Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;
2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak dalam hal:

1. telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau
2. satu atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Anggota KSO.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” kata Dwi Astuti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bahan aktif skincare
Apakah Skincare Anda Mengandung Bahan Aktif Ini?
Febby Rastanty
Febby Rastanty Dilamar Drajat Djumantara, Siap Jadi Ibu Bhayangkari
Solusi Efektif Penanganan Sampah
RW 19 Antapani Punya Solusi Efektif Penanganan Sampah Bandung Raya
kampanye ridwan kamil-1
Ridwan Kamil: Bikin Kampanye Riang Gembira Jangan Hanya Selfie
Robotika AI
OpenAI dan Amazon Bergabung Ciptakan Robotika AI, Guna Lakukan Tugas Manusia
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Liga Champions: Link Streaming Real Madrid dan AC Milan Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Eks Anak Buah Ditangkap, Akun Facebook Budi Arie Menghilang?

5

Tips Menabung untuk Pelajar Zaman Now dari bank bjb
Headline
Modus Baru TPPO Pria Tiongkok Tawarkan Pernikahan
Awas Modus Baru TPPO, Pria Tiongkok Tawarkan Pernikahan
Juventus Bermain Imbang 1-1 Lawan Lile
Juventus Bermain Imbang 1-1 Lawan Lile, Gagal Naik 8 Besar
Sporting Lisbon Bungkam Manchester City 4-1
Sporting Lisbon Bungkam Manchester City 4-1
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
MotoGP 2024 Ditutup di Sirkuit Catalunya