BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, beberkan kawasan yang tidak boleh dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, Satpol PP juga telah menertibkan beberapa APK yang melanggar hal tersebut pun telah di konfirmasi ke Bawaslu dan KPU.
“Sejauh ini memang ada beberapa yang kita tertibkan, tapi kita juga komunikasi sebelumnya dengan Bawaslu dan KPU,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa (5/11/2024).
Adapun kawasan khusus yang tidak diperbolehkan dipasang APK seperti kawasan Asia Afrika.
“Ada kawasan khusus misalnya kawasan Asia Afrika, lalu ada juga beberapa APK yang kita amankan, kita kembalikan lagi ke paslon dan KPU, ada beberapa tempat kemudian juga ada di lingkungan militer,” ucapnya.
Selain di jalan-jalan tersebut, Rasdian mengungkapkan, adapula di depan kawasan militer seperti Pussenif.
“Depan pusat jalan-jalan itu ada juga pemasangan APK salah satu pasangan, sudah kita tertibkan, itu juga pengaduan dari masyarakat dan internal dari organik pussenif juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Menurutnya, APK saat ini masih dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui KPU Kota Bandung.
“Tinggal nanti hari tenang, tanggal 23 malam ke 24 sampai tanggal 26, nah itulah kita melaksanakan pembersihan, ini semua tidak boleh ada APK harus bersih,” imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP pun melibatkan RT RW di kewilayahan untuk membantu membersihkan APK yang tersebar di gang-gang kewilayahan.
“Jadi kita supaya tidak keteteran karena waktu mepet juga, kita juga melibatkan kewilayahan sampai ke RT RW kita libatkan untuk membantu membersihkan APK, kalau yang jalan umum mungkin ketahuan oleh petugas, tapi yang di gang-gang belum tentu, jadi kita libatkan unsur kewilayahan,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)