BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gunawan Sadbor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan Gunawan ditetapkan tersangka karena diduga mempromosikan judi online.
“Sudah (Ditetapkan tersangka, red),” katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Sementara Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menuturkan Gunawan ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya.
“Sementara baru dua sama host itu,” ujarnya.
Pihaknya bakal merilis kasus tersebut pada Senin (4/11/2024) mendatang. Sebelumnya, polisi mengamankan TikTokers Gunawan Sadbor karena diduga mempromosikan judi online di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan sang TikTokers dibekuk semalam (30/10).
“Iya benar sudah diamankan Polres Sukabumi,” ucapnya.
Diterangkannya, Gunawan diduga mempromosikan judol di media sosial.
“Iya karena diduga yang bersangkutan mempromosikan judol di media sosial,” terangnya.
Sementara Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan hal itu terungkap berdasarkan patroli siber pihaknya.
BACA JUGA: Gunawan Sadbor Diamankan Polisi, Terlibat Promosi Judi Online?
“Hal itu terungkap usai tim penyidik melakukan patroli siber dan terdapat aduan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya masih mendalami terkait motif sang TikTokers melakukan aksinya.
“Masih dalam proses pendalaman dan pengembangan,” jelasnya.
(Kaje/Aak)