BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada awal November, dengan penurunan sebesar Rp20.000 per gram.
Pada Jumat, 1 November 2024, harga emas per gram tercatat sebesar Rp1.547.000, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp1.567.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut menurun, kini berada di angka Rp1.399.000 per gram.
Transaksi jual beli emas di PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting bagi para investor untuk memperhatikan hal ini saat melakukan transaksi.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Mencapai Rp1,535 Juta per Gram
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari tersebut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp823.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.547.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.034.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.526.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.510.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.965.000
- Harga emas 25 gram: Rp37.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp74.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp148.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp372.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp743.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.487.600.000
Pada sisi pembelian, potongan pajak juga diterapkan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22, yang penting untuk pencatatan dan pelaporan pajak.
Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang bagi para investor untuk melakukan pembelian, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya mengalami fluktuasi harga.
Pengawasan terhadap perubahan harga emas dan kebijakan perpajakan menjadi hal yang penting untuk memastikan keuntungan maksimal dalam berinvestasi emas.
(Budis)