BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 pada Selasa, 29 Oktober, dengan harga per gram kini menjadi Rp1.535.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang meningkat menjadi Rp1.386.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram, Buyback Terkoreksi ke Rp1.377.000
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa:
- Emas 0,5 gram: Rp817.500
- Emas 1 gram: Rp1.535.000
- Emas 2 gram: Rp3.010.000
- Emas 3 gram: Rp4.490.000
- Emas 5 gram: Rp7.450.000
- Emas 10 gram: Rp14.845.000
- Emas 25 gram: Rp36.987.000
- Emas 50 gram: Rp73.895.000
- Emas 100 gram: Rp147.712.000
- Emas 250 gram: Rp369.015.000
- Emas 500 gram: Rp737.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.475.600.000
Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi transaksi.
Dengan fluktuasi harga emas yang terus berlanjut, para investor diharapkan untuk terus memantau harga dan memahami pajak yang berlaku saat melakukan transaksi.
(Budis)