Jokowi Larang Bukber, DPR: Bukan Larang Kegiatan Keagamaan

jokowi bukber
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo (jokowi) agar seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah perlu dimaknai secara positif.

“Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Pasalnya, kata dia, alasan Jokowi yang disampaikan dalam surat arahan tersebut karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

“Secara global, status penanganan COVID-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, masih diperlukan kehati-hatian lantaran masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus COVID-19 di tempat-tempat yang jadi kerumunan massa.

“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” tambahnya.

Dalam konteks tersebut, Saleh menilai larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

BACA JUGA: Jokowi Larang Bukber Para Pegawai Instansi, Harus Dipatuhi!

“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber,” tuturnya.

Selain memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu, menurut dia ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan di bulan Ramadhan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.

“Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mateo Kocijan Jadi Amunisi Baru Persib
Mateo Kocijan Jadi Amunisi Baru Persib Bandung
Alberto Rodriguez Tinggalkan Persib
Resmi! Alberto Rodriguez Tinggalkan Persib demi Tim Lain
Patung Terbesar di Bali
Seni dan Simbol Patung Garuda Wisnu Kencana Bali
Puncak Sikunir
Tiket Masuk, Lokasi dan Sejarah Puncak Sikunir Wonosobo
Cara Mendaftar Ruang Guru
Cara Mendaftar dan Verifikasi Akun Ruang Guru
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lampu Hijau Bayern Munich, Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lautaro Martinez Terdepan Top Skor Copa America 2024
Penyerang Argentina Lautaro Martinez Terdepan, Top Skor Copa America 2024