Diberi Sanksi Tegas, BPOM Berhentikan Sementara Produksi Diduga Mafia Skincare

BPOM Berhentikan Sementara Produksi Diduga Mafia Skincare
Ilustrasi-Skincare (dermapack)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi dan distribusi Maklon Skincare di Bandung,Jawa Barat yang diduga menjadi mafia peredaran ertikel biru.

Hal tersebut usai ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.

“BPOM telah memberikan sanksi berupa, pennghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik , dan penutupan sementara akses pengajuan notifikasi,” tulis keterangan resmi BPOM dikutip Sabtu (12/10/2024).

Adapun sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja hingga Tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action ) telah dinyatakan selesai.

Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran sebagai upaya penindakan untuk penegakan hukum. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas prduga tidak bersalah.

Namun, jika ditemukan pelanggaran pidana, akan dijerat dengan Pasal 435 Undang -Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebut setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan,, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BPOM mengaku telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, Pendidikan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.

BACA JUGA: Berpotensi Rusak Ginjal dan Hati, BPOM Sita Obat Herbal di Bandung dan Cimahi

“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti dalam pelanggaran produkksi dan peredaran ksometik,” tulis keteranganya.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
prabowo hapus utang umkm
Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, OJK: Sangat Mungkin Direalisasikan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan
KONI Jabar Beri Penghargaan Untuk STKIP Pasundan Usai Menyubang 43 Emas di PON Aceh - Sumatera Utara
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Hingga Pondok Pesantren untuk Memilah Sampah
Cek Fakta
Cek Fakta : Pesan Berantai Minta Matikan Ponsel Demi Hindari Radiasi Kosmik
PT Angkasa Pura II pastikan Operasional bandara Berjalan Normal
WNA Pemilik ITAP dan ITAS Bisa Autogate di Bandara
Berita Lainnya

1

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Pemkot Bandung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah dengan Skema Tata Kelola Pengolahan Sampah Terstruktur

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!