BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Korbannya hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Negeri Jiran tersebut.
“Kami membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan PSK ke luar negeri, yakni Malaysia. Alhasil, dua wanita diamankan di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (5/10/2024).
Reza menjelaskan dua wanita yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia non-prosedural serta penyalur tenaga kerja. Untuk calon pekerja migran berinisial SM, kemudian penyalur inisial IS (27).
“IS ini diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Ia diamankan saat hendak terbang menuju Malaysia,” ucapnya.
BACA JUGA: TPPO Berkedok Magang Mahasiswa ke Jerman, DPR Desak Kemendikbudristek Jangan Diam!
Reza menyatakan terungkapnya kasus TPPO untuk dijadikan PSK ini berkat adanya informasi masyarakat. Awalnya terkait keberangkatan satu calon pekerja migran non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penahananya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Usk)