BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang dosen di Medan bernama Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap polisi karena diduga merekayasa kematian suaminya Rusman Maralen Situngkir (61).
Belakangan terungkap, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Awalnya wanita bergelar doktor ini menyampaikan kepada pihak berwajib kalau suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/3/2024.
Namun, petugas Polsek Helvetia yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan, sebab tidak terlihat bekas kecelakaan di lokasi tersebut.
“Pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang Rabu (18/9/2024).
Kecurigaan polisi semakin menguat saat keluarga korban yang meminta autopsi malah ditolak pelaku dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.
“Keluarga korban lalu membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi,” ucapnya.
Hasilnya, petugas mendapati adanya luka kekerasan di tubuh korban diduga karena pukulan benda tumpul.
Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan.
Polisi yang melakukan pemeriksaan mendalam termasuk meminta keterangan sebanyak 19 saksi, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum dosen tersebut.
“Kita kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, Sabtu 14 September 2024,” imbuhnya.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu yang terdapat bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, 1 unit handphone, 2 lembar surat penolakan autopsi dan 5 lembar screenshot percakapan di ponsel.
BACA JUGA: Kasus Polwan Bakar Suami Karena Diduga Judi Online, Pengamat : Polri Jangan Lepas Tangan
Alex melanjutkan pihak kepolisian masih mendalami motif dari pelaku menghabisi nyawa suaminya ini.
“Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati.
(Kaje/Budis)