BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Tempat hiburan malam di Kota Bandung diimbau tutup menjelang hari besar keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H yang berlaku Minggu-Senin 15-16 September.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hal tersebut dengan nomor 3498-Disbudlar/2024.
“Bahwa kelab malam, diskotik, karaoke, pun, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada hari besar keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H,” kata Arief Syaifudin, Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu menurutnya, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. Sanksi menanti bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Siapa Orang Pertama Kali yang Mengadakan Maulid Nabi?
“Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Tetapi kita berharap, para pengusaha di Kota Bandung mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Oleh karena itu, Disbudpar Kota Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengikuti ketentuan tersebut.
(Rizky Iman/Usk)