Diperiksa Kejati, Eks Wali Kota Kendari Enggan Berkomentar

wali kota kejagung
Mantan Wali Kota Kendari inisial SK setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, Kamis (16/3/2023). (Antara)

Bagikan

KENDARI,TM.ID: Mantan Wali Kota Kendari berinisial SK enggan berkomentar usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT.

“Nanti ya…,” kata mantan Wali Kota Kendari SK itu sembari tersenyum di Kendari, Kamis (16/3/2023).

SK tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi RT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

SK keluar dari Kantor Kejati Sultra setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Anak Lilis Karlina Raup Untung Besar

SK yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini, keluar dari Kantor Kejati Sultra mengenakan baju kokoh berwarna putih dan celana hitam panjang.

Sementara itu, pengacara SK, Muhammad Ridwan Zainal SH mengataka,n kliennya bakal kembali melanjutkan pemeriksaan pada hari ini oleh penyidik Kejati Sultra.

Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

“Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara,” kata Dody.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!