JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,Risal Wasal mengatakan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal menyebutkan hal itu sekaligus bagian dari sosialisasi kepada masyarakat sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang ditanggung Pemerintah dapat berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.
“Guna memastikan agar skema tarif ini benar-benar tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak -pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,” kata Risal dikutip Senin (2/9/2024).
Risal menyampaikan bahwa melalui proses sosialisasi tersebut, pihaknya juga terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi public ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Penumpang KRL Commuter Boleh Buka Puasa Dalam Kereta, Tapi ada Syaratnya
Namun demikian, Risal menyebutkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuasian tarif ini tidak ditetapkan dalam waktu dekat. Meskipun tidak dikabarkan lebih spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan memastikan belum aka nada penyesuaian tarif KRL Jabodetabrk berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” bebernya.
(Agus Irawan/Usk)