JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas diundang Komisi II DPR RI untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tujuan mengundang Menkumham agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut bisa langsung didaftarkan ke lembaran negara dan bisa langsung berlaku.
Tanggal 27-29 Agustus mendatang, tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki agenda pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah, sehingga PKPU yang sudah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bisa segera diberlakukan.
“Hari ini kami tambah dengan mengundang Kemenkumham. Jadi ada Menkumham-nya datang, ini kami sengaja mengundang supaya begitu langsung diputuskan, bisa langsung didaftarkan ke lembaran negara untuk sudah bisa berlaku,” kata Doli Kurnia, seperti dilansir Antara, Minggu (25/8/2024).
Dia mengatakan, RDP yang digelar Komisi II DPR biasanya hanya mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku wakil Pemerintah. Adapun Menkumham baru pertama kalinya diundang oleh Komisi II DPR.
Namun, kata dia, pendaftaran calon kepala daerah akan mulai dibuka pada Selasa 27 Agustus, sehingga pihaknya mengundang Menkumham agar PKPU tersebut bisa segera disahkan.
“Selama ini kan kita belum pernah mengundang Kemenkumham, tapi karena ini urgent karena masyarakat menunggu keputusan ini harus segera berlaku, kami hari ini untuk pertama kalinya mengundang Kemenkumham untuk hadir. Agar begitu diputuskan langsung bisa masuk ke proses secara administrasi ke Kemenkumham,” tuturnya.
Doli menyebut RDP yang digelar pada Minggu bersifat prosedur semata sebagai tahapan yang harus dilalui apabila rancangan PKPU ingin disahkan.
BACA JUGA: Tok! Komisi II DPR Setujui Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK
Sebab, lanjut dia, DPR bersama KPU RI dan Pemerintah telah sama-sama sepakat untuk mengakomodasi putusan MK terkait pilkada secara utuh dalam rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada rapat konsinyering yang digelar Sabtu (24/8) malam.
“Tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang ditambahi, semua putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70, baik putusan maupun amar, maupun penjelasannya itu sudah masuk semua dalam PKPU,” ucapnya.
Baca juga: Menkumham: PKPU 8/2024 yang akomodasi putusan MK disahkan pada Minggu
Dia pun menyebut bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 begitu diputuskan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR maka secara politik sudah berlaku.
“Begitu sudah diketuk, disetujui di rapat konsultasi DPR, itu secara otomatis sudah berlaku secara politik, tetapi secara administratif hukum, tentu harus didaftarkan ke Kemenkumham,” kata dia.
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
(Aak)