Reshuffle Kabinet, Ini Daftar 3 Menteri dan Kepala Badan yang Dilantik Jokowi

reshuffle kabinet
(Sekretariat kabinet)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi akan melantik sejumlah menteri, wakil menteri, dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Perombakan itu dilakukan untuk mempersiapkan transisi pemerintahan berikutnya supaya berjalan lancar.

“Pengangkatan menteri, wakil menteri, dan kepala badan diperlukan untuk mempersiapkan dan mendukung transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik, lancar dan efektif,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (19/8/2024).

Pelantikan akan dilaksanakan hari ini pada pukul 9.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Berikut daftar posisi Menteri dan Wakil Menteri dan Kepala Badan baru Jokowi yang akan dilantik hari ini:

a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

c. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

d. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika

e. Kepala Badan Gizi Nasional

f. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

g. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Salah satu menteri yang dikabarkan akan diganti adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ia pun telah mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Yasonna, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, akan digantikan politikus senior Partai Gerakan Indonesia Raya Supratman Andi Agtas. Sebelumnya, Supratman merupakan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Namun, per 6 Agustus 2024, Supratman digantikan oleh koleganya, Wihadi Wiyanto. Wihadi merupakan anggota Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI.

Selain Yasonna, reshuffle kabinet juga menyasar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Arifin akan diganti Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Ya, tunggu saja, tunggu saja. Sesuatu pasti ada waktunya” jawab Arifin singkat beberapa waktu lalu..

Sedangkan posisi Menteri Investasi/Kepala BKPM akan diisi oleh Rosan Roeslani.

Rosan merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Namun posisi Wamenkominfo saat ini masih belum diketahui siapa yang akan mengisi posisi tersebut.

Untuk Badan Gizi Nasional akan diisi Prof. Dadan Hindayana. Badan Gizi Nasional baru dibentuk melalui Perpres 82/2024 yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2024.

BACA JUGA: Jokowi Bertemu SBY di Tengah Hangat Isu Reshuffle dan Kasus Yasin Limpo

Sementara Hasan Nasbi sebagai Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan. Meski demikian, Hasan belum mau berkomentar banyak.

“Tunggu saja besok ya,” katanya melalui pesan singkat.

Selain itu presiden juga akan melantik Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia sebagai Kepala BPOM Definitif.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maarten Paes Timnas Indonesia
Disambut Hangat Sandy Walsh, Maarten Paes Siap Bela Timnas Indonesia Vs Arab Saudi 5 September
Pengamen di Bandung Maksa Minta Uang Sambil Bawa Sajam
Pengamen di Bandung Maksa Minta Uang Sambil Bawa Sajam
taman kusuma bangsa api abadi
Ada Api Abadi di IKN, Ternyata Sumbernya dari Sini!
PT Gunung Mas Group
Didit Berharap Menyatunya Karyawan Dapat Meningkatkan Kebersamaan dan Bekerja Lebih Erat
Ancelotti
Real Madrid Gagal Maksimalkan Peluang di Kandang Real Mallorca, Ancelotti Kecewa!
Berita Lainnya

1

Lengkap, Kelebihan dan Kekurangan Kijang Super

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Ciri-ciri Kucing Pemburu Tikus yang Baik

5

Perempuan Dalam Bingkai Kemerdekaan
Headline
GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M
GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M, Didit: Kita Harus Miliki Semangat Baru dan Kebersamaan
Link Streaming Dewa United vs Persib
Link Streaming Dewa United vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/2025
Penghargaan wajib pajak PT PWB
Pelayaran Nasional Wibowo Bersaudara Raih Penghargaan Wajib Pajak dari DJP Jakarta Selatan II
Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers
Pengamat: Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers