Presiden Terbitkan Perpres Pembentukan Badan Gizi Nasional

badan gizi nasional
(inilah)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai wujud hak asasi manusia sebagaimana terdapat dalam UUD 1945.

Berdasarkan salinan Perpres yang ada di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Badan Gizi Nasional ada di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan pada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Maaf atas Segala Khilaf di Acara Zikir Kebangsaan 

Perpres ini diterbitkan Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maarten Paes Timnas Indonesia
Disambut Hangat Sandy Walsh, Maarten Paes Siap Bela Timnas Indonesia Vs Arab Saudi 5 September
Pengamen di Bandung Maksa Minta Uang Sambil Bawa Sajam
Pengamen di Bandung Maksa Minta Uang Sambil Bawa Sajam
taman kusuma bangsa api abadi
Ada Api Abadi di IKN, Ternyata Sumbernya dari Sini!
PT Gunung Mas Group
Didit Berharap Menyatunya Karyawan Dapat Meningkatkan Kebersamaan dan Bekerja Lebih Erat
Ancelotti
Real Madrid Gagal Maksimalkan Peluang di Kandang Real Mallorca, Ancelotti Kecewa!
Berita Lainnya

1

Lengkap, Kelebihan dan Kekurangan Kijang Super

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Ciri-ciri Kucing Pemburu Tikus yang Baik

5

Perempuan Dalam Bingkai Kemerdekaan
Headline
GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M
GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M, Didit: Kita Harus Miliki Semangat Baru dan Kebersamaan
Link Streaming Dewa United vs Persib
Link Streaming Dewa United vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/2025
Penghargaan wajib pajak PT PWB
Pelayaran Nasional Wibowo Bersaudara Raih Penghargaan Wajib Pajak dari DJP Jakarta Selatan II
Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers
Pengamat: Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers