JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kuas Hukum Jessica Kumala Wongso mengklaim telah mengantongi novum atau alat bukti hukum baru untuk membebaskan kliennya dari status terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, melalui mekanisme pengajuan kembali (PK).
PK akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) setelah Jessica yang terjerat kasus kopi sianida itu dinyatakan bebas bersyarat.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menegaskan pendaftaran sidang PK akan dilakukan pekan depan.
Menurutnya, pengajuan PK merupakan upaya hukum karena tim kuasa hukum telah menemukan fakta baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang menjerat Jessica.
“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” kata Hidayat Bostam di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (18/8/2024).
Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas, dan ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.
Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.
BACA JUGA: Jessica Wongso Bebas, Langsung Dibawa ke Kejari dan Bapas Jaktim
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(Aak)