Jaksa Ungkap Perkenalan Harvey Moeis dengan Helena Lim Hingga Akhirnya Terjerat Korupsi Timah

Jaksa Ungkap Perkenalan Harvey Moeis dengan Helena Lim
Jaksa Ungkap Perkenalan Harvey Moeis dengan Helena Lim (Dok. Kejagung)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa mengungkapkan awal perkenalan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang turut terseret kasus korupsi timah, Helena Lim. Harvey dan Helena saling kenal sejak tahun 2018.

“Bahwa terdakwa Harvey Moeis awalnya mengenal Helena sejak tahun 2018 di rumah Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Mulanya, Helena diajak temannya untuk bertemu sejumlah pengusaha. Salah satu pengusaha itu adalah Harvey Moeis.

“Perkenalan itu dimulai sejak Helena, yang sudah mengenal sebelumnya, diajak oleh salah teman bernama Arli dan dikenalkan dengan beberapa pengusaha di antaranya Tamron alias Aon dan Terdakwa Harvey Moeis,”ucap jaksa.

Sementara itu di momen itulah Harvey mengetahui jika Helena merupakan pemilik perusahaan money changer. Perusahaan itulah yang nantinya digunakan Harvey untuk menerima keuntungan dari hasil kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah perusahaan swasta dengan PT Timah Tbk.

BACA JUGA: Harvey Moeis dan Helena Lim Raup Rp420 Milyar dari Hasil Korupsi IUP PT Timah

“Jadi pada waktu tersebut Terdakwa Harvey Moeis mengetahui Helena merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sehingga setelah pertemuan itu Terdakwa Harvey Moeis dan Helena sering berkomunikasi dan Terdakwa Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahan smelter swasta,” ungkapnya.

Diketahui Harvey sendiri, dalam kasus ini bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Perannya, kata JPU dari terdakwa lainnya, yakni terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan timah.

Selain itu Harvey dan Helena Lim diperkaya sebesar Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Amanda Rawles Dilamar
Amanda Rawles Dilamar di Italia, Ekspresi Tak Percaya Berubah Bahagia!
Harga obat
Obat Impor Tak Perlu Uji Coba, Ini Alasan BPOM
SUZUKI US125
Suzuki US125 Siap Sapa Pasar, Indonesia Jadi Tujuan?
Iqbaal Ramadhan The Changcuters
Iqbaal Ramadhan Isi Kekosongan Vokalis The Changcuters di RI-Fest 2024
Profil Supratman Andi Atgas
Profil Supratman Andi Agtas, Menkumham Baru Pilihan Jokowi
Berita Lainnya

1

Pelayaran Nasional Wibowo Bersaudara Raih Penghargaan Wajib Pajak dari DJP Jakarta Selatan II

2

GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M, Didit: Kita Harus Miliki Semangat Baru dan Kebersamaan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Perempuan Dalam Bingkai Kemerdekaan

5

Gelar Profesor Pernah Dicabut, Ini Jejak Taruna Ikrar Kepala BPOM
Headline
Hasil Persib vs Dewa United
Hasil Persib vs Dewa United, Tyrone del Pino Ciptakan Brace
Kasus Haji 2024 Nusron Wahid
Legislator Golkar Nusron Wahid Siap Bongkar Kasus Pengalihan Kuota Haji 2024, Kemenag Ketar-ketir
KIM Plus Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono
KIM Plus Deklarasi Ridwan Kamil-Suswono Maju Pilgub Jakarta
GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M
GMG dan ABS Group Resmikan Kantor Baru di Blok M, Didit: Kita Harus Miliki Semangat Baru dan Kebersamaan