Guru Besar UIN Jakarta Pertanyakan Mekanisme Penyusunan Norma “Alat Kontrasepsi” di PP Kesehatan

alat kontrasepsi
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. (dok. Tholabi)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik.
Ketentuan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja diantaranya penyediaan alat kontrasepsi. Poin ini yang menjadi pemicu polemik di publik.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie pun mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja tersebut.

Ia menyebut, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas,” kata Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Ia menilai, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja.

Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.

“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” urai Tholabi.

BACA JUGA: Ditengah Kontroversi, Heru Sebut Ada Kaidah Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar di Jakarta

Selain itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut.

Tholabi menjelaskan, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).

“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.

Sementara itu, Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontrasepsi tersebut.

“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” saran Tholabi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WIHADI WIJANTO JADI KETUA BALEG DPR
Wihadi Wijanto Jadi Ketua Baleg DPR!
bank bjb keuangan digital
Sinergi bank bjb dengan OJK, Hadirkan Program Ekosistem Keuangan Inklusif Digital Berbasis AI
kpu kota bandung
KPU Kota Bandung Pastikan 1.896.389 DPT Terdaftar di Pilkada 2024
Film Deadpool & Wolverine-2
Film Deadpool & Wolverine Raup Cuan Rp1,5 Triliun di Akhir Pekan!
UJI TABRAK MITSUBISHI XFORCE
Review Hasil Uji Tabrak Mitsubishi XForce di ASEAN NCAP
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Awas Bibir Kering, 6 Cara Menjaga Kesehatan Bibir

3

Menikmati Eksotisnya Sunset dari Sky Lounge Shakti Hotel Bandung

4

PSBS Biak Dapat Pesan Khusus Dari David da Silva

5

Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk
Headline
pilot dibunuh KKB
KKB Sandera dan Bunuh Pilot Selandia Baru, Jasad Dibakar Bersama Helikopter
bank bjb
Kejutan dari bank bjb , Program Nabung Dapat Tiket Konser Sheila On 7
Prancis Amankan Tiket Final Olimpiade
Prancis Amankan Tiket Final Olimpiade Usai Tumbangkan Mesir
PBSI Bisa Apa
Rapor Merah Bulu Tangkis Indonesia, Tagar #PBSIBisaApa Menggema di X