Kemenkes: Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pelajar yang Sudah Menikah

alat kontrasepsi untuk pelajar
(Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kesehatan menjelaskan, pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah bagi yang sudah menikah.

“Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi dalam pernyataannya, Selasa (6/8/2024).

Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyak perkawinan di usia anak dan remaja.

“Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur,” katanya.

Dia menyebut pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.

Nadia menyebut bahwa pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.

“Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri, Senin.

BACA JUGA: PP Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa, DPR: Nalarnya ke Mana?

Dia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sikap Edward Akbar
Sederhana apa Pelit? Deretan Sikap Edward Akbar yang Tuai Kritik Netizen
Gala Bunga Matahari
Gumuk Pasir Parangkusumo, Jadi Tempat Syuting MV Gala Bunga Matahari
Ide jualan jajanan viral
Rekomendasi Jajanan Viral 2024 yang Wajib Dicoba
Fingerprint tidak berfungsi
Cara Atasi Sensor Fingerprint Tidak Berfungsi pada HP Android
Pakaian ketat saat masa kehamilan
4 Alasan Larangan Menggunakan Pakaian Ketat Saat Masa Kehamilan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Biar Tak Monoton Cobain Ide Desain Lomba Sepeda Hias 17 Agustus

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

PT GMG Gunakan Sistem TransTRACK sebagai Monitoring Driver Dump Truck pada Aktivitas Pertambangan
Headline
Arak-arakan medali emas Olimpiade Paris 2024
Besok, Presiden Jokowi dan Atlet Olimpiade Paris Arak-arakan Medali Emas
larangan hijab paskibraka
MUI Buka Suara Soal Larangan Paskibraka Pakai Jilbab!
Kylian Mbappe
Mbappe Siap Jadi Starter Laga UEFA Super Cup 2024 Melawan Atalanta
Dolar Rupiah
Dolar AS Turun Rp15.720, Ramalan Bos BI Terbukti!