BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Pedoman susunan acara upacara bendera 17 Agustus di sekolah. NUpacara bendera 17 Agustus terbagi menjadi dua sesi, yaitu pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih.
Untuk upacara pengibaran bendera Merah Putih biasanya dilaksanakan di pagi hari pukul 08.00. Sedangkan untuk upacara penurunan bendera Merah Putih dilaksanakan pada sore hari.
BACA JUGA: LPPM Universitas Pancasila Terima Hibah Rp5,2 Miliar Dari Ditjen Distiristek Kemendikbudristek
Berikut, susunan acara pengibaran Bendera Merah Putih:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara,
- Pembina upacara tiba di lapangan upacara,
- Penghormatan kepada pembina upacara,
- Laporan pemimpin upacara,
- Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara,
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara,
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara,
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada),
- Amanat pembina upacara,
- Pembacaan doa oleh petugas upacara,
- Laporan pemimpin upacara,
- Penghormatan kepada pembina upacara,
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara,
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
(Usk)