BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Referensi komoditas minyak sawit mentah atau CPO periode 1-31 Agustus 2024 sebesar US$ 820,11 per MT, naik 2,42% dibandingkan bulan sebelumnya, hal tersebut ditetapkan Kementerian Perdagangan baru-baru ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, harga referensi CPO saat ini naik ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT.
“Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 33 dolar AS per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 85 dolar AS per MT untuk periode 1-31 Agustus 2024,” kata Budi pada Jumat (2/8),
seperti dikutip dari Antara. Budi menjelaskan, kenaikan harga referenci CPO dipengaruhi oleh kenaikan permintaan dari India yang tak diimbangin oleh kenaikan produksi.
Selain itu, menurut dia, terdapat faktor kenaikan harga minyak nabati lainnya dan harga minyak mentah dunia. Penetapan BK CPO periode 1-31 Agustus 2024 merujuk pada kolom angka 4 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 33 per MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-31 Agustus 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo.154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85 per MT.
BACA JUGA: Jokowi Bahas Diskriminasi Sawit dengan Menteri LHK Norwegia
Sumber penetapan harga referensi CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juni-24 Juli 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 786,00 per MT, Bursa CPO di Malaysia US$ 854,22 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$ 960,62 per MT.
Namun jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Adapun sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan harga referensi CPO US$ 820,11 per M
(Usk)