Jenis Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Tahun 2024

penyakit dan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mulai Agustus 2024, ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan manfaat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini terdapat dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tanpa biaya tambahan. Tapi sebelumnya mereka sudah membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang kita pilih.

Jenis Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS

Pasalnya tidak semua jenis pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar jenis penyakit dan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai batas yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

BACA JUGA: Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SKCK 2024!

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lainnya yang tidak berkaitan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kota terkecil Indonesia
Ada Wilayah Seluas 10 KM? Ini Kota Terkecil di Indonesia
Jadwal Valorant Champions 2024
Jadwal Valorant Champions 2024, Format Turnamen, Hasil, dan Cara Menonton
KFC Indonesia Ungkap Kerugian
KFC Indonesia Ungkap Kerugian Rp 348 ,83 Miliar di Semester I 2024
Selebgram Emy Aghnia
Emy Aghnia Kecewa, Kasus Penipuan yang Dialaminya Tak Ada Kejelasan
Tom Cruise
Aktor Tom Cruise Bakal Warnai Penutupan Olimpiade Paris 2024
Berita Lainnya

1

Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

2

Amerika Serikat Dipastikan Biayai Pengembangan Semikonduktor Indonesia

3

Jokowi Dikritik Dewan Pers, Lebih Memilih Ajak Influencer Ketimbang Wartawan ke IKN

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Ribut Soal Cerai, Watak Suami Nisya Ahmad Jadi Sorotan
Headline
Dinkes Kota Bandung Telah Menyusun Strategi
Marak Kasus Anak Cuci Darah, Dinkes Kota Bandung Telah Menyusun Strategi Tanggulangi Kasus Tersebut
Istana Undang Megawati sampai SBY untuk Upacara HUT RI di IKN
Istana Undang Megawati sampai SBY untuk Upacara HUT RI di IKN
Harvey Moeis Helena Lim
Harvey Moeis dan Helena Lim Raup Rp420 Milyar dari Hasil Korupsi IUP PT Timah
Presiden Jokowi Minta Maaf atas Segala Khilaf
Presiden Jokowi Minta Maaf atas Segala Khilaf di Acara Zikir Kebangsaan