JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suami Sandra Dewi itu beserta wanita berjuluk Crazy Rich PIK didakwa menerima uang sebesar Rp420 milyar dalam kasus korupsi tersebut.
Hal itu, disampaikan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.
BACA JUGA: Kejagung: Kerugian Korupsi PT Timah Tembus Rp300 Triliun!
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di Pengadilan Tipikor dikutip Jumat (02/08/2024).
Dari surat dakwaannya, Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, yang membuat kawasan hutan maupun luar dalam wilayah IUP PT Timah rusak.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” jelasnya.
JPU juga menyatakan, kasus itu memperkaya sejumlah pihak yang telah dikalkulasi satu persatu. Kemudian, surat dakwaan itu bakal dilanjutkan dalam sidang selanjutnya.
(Saepul/Budis)