Pesta Miras, Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan

Jawara Cililin Tewas Ditikam Kawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto (Tri/TM)

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Cililin berhasil menangkap tersangka Rian Maulana (52) dan Haris Muhamad Sobari (27) kurang dari dua jam setelah mereka melakukan pidana penganiayaan hingga tewasnya korban Mumuh alias Komandan (60) di Kampung. Cisalak RT.1 RW.3 Desa. Tanjungwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 31 Juli 2024 sekira jam 18.30 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menerangkan, kurang dari dua jam setelah kejadian tindak pidana ini kedua tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti senjata tajam.

Awal mula kejadian ketika anak korban bersama dengan teman temannya datang ke kontrakan pelaku, kemudian mengajak minum minuman keras.

Setelah selesai meminum minuman keras anak korban dengan pelaku terjadi adu mulut karena anak korban meminta tambahan untuk membeli minuman keras, namun pelaku tidak menghiraukan permintaan dari anak korban tersebut.

Anak korban pulang dan memberitahukan kepada korban dan korban langsung mendatangi kontrakan pelaku dan terjadilah keributan antara korban dan anak korban dengan pelaku.

Pergumulan terjadi, anak korban langsung pergi melarikan diri sementara korban saat itu membantu anak korban namun para pelaku langsung melakukan kekerasan fisik secara bersama sama.

“Penganiayaan dengan cara membacokan senjata tajam secara bertubi tubi kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka luka dan korban pun di larikan ke rumah sakit namun korban tidak dapat tertolong sehingga korban meninggal dunia,”terangnya.

BACA JUGA: Kerangka Ibu dan Anak Gegerkan Bandung Barat, Polisi Temukan Petunjuk

Saat ditanya Polisi, tersangka RM berkilah bahwa penganiayaan dilakukan karena membela diri. Tersangka juga mengenal korban sebagai preman yang disegani masyarakat sekitar.

“Saya hanya membela diri, korban itu jawara. Saya terpaksa melawan karena takut dibacok korban,”katanya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

 

(Tri/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda
Tok! DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda
Keluarga Jadi Penguat Adam Alis
Keluarga Jadi Penguat Adam Alis Untuk Tolak Tawaran Banyak Klub Demi Persib Bandung
Keluarga Penerima Manfaat Bakal Kembali Dapatkan Bantuan CPP
Keluarga Penerima Manfaat Bakal Kembali Dapatkan Bantuan CPP
Uang pangkal UPI
Uang Pangkal Jalur Mandiri Kedokteran UPI Capai Rp184 Juta
Khamenei Pimpin Doa Jenazah dalam Upacara Pemakama-Cover
Khamenei Pimpin Doa Jenazah dalam Upacara Pemakaman Ismail Haniyeh di Universitas Tehran
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Jokowi Dikritik Dewan Pers, Lebih Memilih Ajak Influencer Ketimbang Wartawan ke IKN

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Hujan di Tengah Kemarau

5

Berikut Profil Para Pemimpin Hamas, Perhatikan!
Headline
PBB Minta Pertangungjawaban Israel
Terkuak Laporan Penyiksaan Tawanan, PBB Minta Pertangungjawaban Israel
Kepesertaan BPJS Kesehatan, kini menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian
Permohonan SKCK Wajib Aktif JKN Per 1 Agustus 2024
Catat, Ini Jadwal Launching Persib Bandung
Catat, Ini Jadwal Launching Persib Bandung
Jokowi Dikritik Dewa Pers
Jokowi Dikritik Dewan Pers, Lebih Memilih Ajak Influencer Ketimbang Wartawan ke IKN