Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

pemerintah larang warga jual rokok eceran
(Foto: Astrafrede).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7/2024). Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal.

Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang tidak boleh menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu ada juga larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial

“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.

Pasal 434 ayat (2) menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial kecuali jika ada verifikasi umur.

Lalu, terdapat aturan mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Pendayagunaan ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional. Selain itu mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 659.

Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini untuk menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7).

BACA JUGA: Penjual Rokok Dilarang Berjualan di Dekat Sekolah, Buntut Pelajar Nakal?

Budi menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Budi mengatakan selanjutnya pihaknya bertugas untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bentrok polisi
Pasca Bentrok Sesama Polisi di Kota Tual, Polda Maluku Tetap Siaga
Klarifikasi Teuku Ryan
Muak dengan Tuduhan Ria Ricis, Teuku Ryan: Terima Kasih atas Fitnahannya
depo BRT
Pemkot Bandung Akui Butuh Lokasi Strategis untuk Depo BRT
rekening uang
Marak Jual Beli Rekening untuk Judi Online, Polisi Imbau Masyarakat Tak Tergiur
Muhammad Mokaev Dipecat dari UFC, Dana White Saran-Cover (1)
Muhammad Mokaev Dipecat UFC, Dana White Anjurkan Pindah ke PFL
Berita Lainnya

1

Link Streaming Indonesia vs Thailand Final Piala AFF U19 2024

2

Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot

3

Bekantor di IKN, Jokowi Gelar Sejumlah Rapat dengan Forkopimda

4

TUK LSP, ATAKI Malut dan LSP K3 Gelar Asesmen Tenaga Kerja K3 Konstruksi

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
banjir Halmahera
Ribuan Warga Mengungsi Akibat Banjir di Halmahera Tengah, Proses Evakuasi Terus Dilakukan
Muhammad Mokaev
Muhammad Mokaev Dipecat dari UFC, Dana White Sarankan Pindah ke PFL
Final Piala AFF U19 2024 Indonesia U19 v Thailand U19
Gol Tunggal Jens Raven Bawa Indonesia Juara Piala AFF U19 2024
Kerangka Mayat Ibu dan Anak Bikin Geger Warga Bandung Barat
Update, Kerangka Mayat Ibu dan Anak Bikin Geger Warga Bandung Barat