Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Fredy Pratama

narkoba jaringan fredy pratama
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

“Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/07/2024).
Selain itu, polisi turut mengamankan dua orang, yaitu ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Serta YSD (22) berasal dari Palangka Raya berdomisi di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua nama itu ditangkap dalam waktu berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat 24 Mei lalu di Kabupaten Banjar.
 “Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Dari penangkapan ABM dikantongi 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.
“Tersangka ABM mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut,” terangnya.
Tersangka ABM merupakan residivis, pada tahun 2017 berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.
Saat pemeriksaan YDS, dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta apabila berhasil menyeludupkan barang haram tersebut dari jaringan Fredy narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Saepul/Aak)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Daftar Pinjol Legal Berijin OJK
Wajib Tahu! Ini Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK
makan bergizi gratis
Uji Coba Program Makan Gratis Berjalan, Gibran Minta Masukan!
Hari Anak Nasional
Peringati Hari Anak, Save the Children Luncurkan DYC
Protes Mahasiswa 12 Tuntutan untuk 10 Tahun Kepem-Cover
Mahasiswa Layangkan 12 Tuntutan dalam 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi
film Longlegs
Sutradara Ungkap Ending Film Longlegs yang Dinilai Ambigu
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

PT Tekindo Energi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Weda Tengah

3

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bangun SSB Terbesar di Indonesia Cristian Gonzales Jual Rumah
Headline
gaji pns prabowo
Jokowi Bakal Naikan Gaji PNS di Awal Rezim Prabowo
BPJS ketenagakerjaan kinerja 2023
BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Kantongi Opini WTM
Xi Jinping ditangkap
Lembaga Ini Layangkan Surat Penangkapan Terhadap Xi Jinping
loker disnaker bandung
Loker dari Disnaker Bandung, Fresh Graduate Merapat!