Klaim Muller Bersaudara Pemilik Tanah Dago Elos Berakhir di Jeruji Besi

Muller Dago Elos
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa tanah yang melibatkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller di Dago Elos, Bandung, menemui titik akhir. Setelah melalui proses hukum yang panjang, duo Muller kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Perkara tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller pada 28 November 2016 lalu.

Ketiganya mengklaim memiliki hak atas tiga bidang lahan di Dago Elos seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi, dan 44.780 meter persegi. Ketiganya mengaku sebagai keturunan dari George Hendrik Muller, yang diklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang bertugas di Indonesia pada masa silam. Namun, lahan tersebut telah ditempati oleh ratusan warga Dago Elos.

BACA JUGA: Kemarin Laporan Warga Dago Elos Ditolak Polrestabes Bandung, Kini Diambilalih Polda Jabar

Masalah itu memicu bentrokan antara polisi dan warga pada 14 Agustus 2023 lalu, lantaran warga merasa laporan dugaan penipuan oleh Muller bersaudara tidak ditanggapi oleh Polrestabes Bandung. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, Polda Jabar pada 7 Mei lalu menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller sebagai tersangka. Meski begitu, keduanya belum langsung ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus.

Alhasil, duo Muller resmi ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustendi Muller),” kata Jules Abraham, Jumat (19/7/2024).

Jules menyatakan, duo Muller merupakan tersangka utama dalam perkara sengketa tanah Dago Elos. Penyidik pun menargetkan pelimpahan berkas segera selesai Senin (22/07).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keteranganpalsu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bek Persib Robi Darwis
Persib Punya Bek Muda Keren Pelapis Henhen Herdiana
Presiden Argentina Kirim Utusan Permintaan Maaf ke Prancis
Buntut Panjang Soal Rasisme, Presiden Argentina Kirim Utusan Permintaan Maaf ke Prancis
MPV Proliga 2024
Dinobatkan MPV Proliga 2024, Megawati: Dream Come True
Pocari Sweat Run 2024
Pj Gubernur Jabar Lepas 42 Ribu Pelari di Pocari Sweat Run 2024
Seni wayang
Makna Upacara Ngaruwat dalam Seni Pertunjukan Wayang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Update E-Faktur 4.0 dan Website e-Nofa Resmi Dirilis, Apa Saja yang Baru?

3

Tim Raksasa Adu Kuat, Real Madrid Vs Atalanta. Catat Jadwal Piala Super Eropa 2024

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Gampang, Begini Cara Screenshot di Infinix Note 40
Headline
skor persija vs madura united piala presiden 2024
Persija Ungguli Madura United di Grup B Piala Presiden 2024, Skor 2-1
grup B Piala Presiden 2024
Statistik dan Highlight Arema vs Bali United Grup B Piala Presiden 2024
BBM Pertalite Dibatasi
DPR: BBM Pertalite Dibatasi Per 1 September Ternyata Tidak Ada Aturannya!
skor Bali United vs Arema FC, 0-1, Grup B Piala Presiden 2024
Arema FC Menang Tipis 1-0 Kalahkan Bali United Grup B Piala Presiden 2024