Ingat, Aktivitas dan Atribut Ini Tidak Boleh ada Saat MPLS 2024!

MPLS 2024-2
(SMA Queen Al Falah)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Sekolah (MOS) merupakan tahapan yang siswa baru lalui saat masuk jenjang sekolah baru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 memuat soal tata cara pelaksanaan MPLS.

Dalam aturan yang tertera, ditekankan bahwa siswa baru tak boleh mendapatkan tindak kekerasan. Bahkan, diatur pula durasi pelaksanaan MPLS 2024, serta rentetan larangan aktivitas dan atribut tertentu.

Jika ada pelanggaran aktivitas atau atribut yang tak sesuai aturan yang berlaku, maka siswa dan orang tua bisa melaporkannya melalui situs sekolahaman.kemdikbud.go.id atau nomor telepon 021-5733125.

Aturan Umum MPLS 2024

  • Kegiatan wajib diawasi oleh dinas pendidikan setempat.
  • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan MPLS.
  • Guru sebagai penyelenggara kegiatan.
  • Guru dapat dibantu paling banyak dua orang siswa/kakak kelas dengan syarat khusus.
  • Siswa yang membantu adalah pengurus OSIS/MPK, berprestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
  • MPLS berisi kegiatan yang bersifat edukatif, bermanfaat, kreatif, dan menyenangkan.
  • Sekolah memberikan rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
  • MPLS terselenggara paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
  • Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS 2024

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

BACA JUGA: Ide Yel yel MPLS SMA 2024 yang Mudah Banget Diingat

Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
anggota DPR judi online
APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR
suhu dingin jawa barat
Suhu Dingin Liputi Jawa Barat, BMKG Ungkap Penyebabnya
pendaftaran CPNS 2024
Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Calon Pelamar Wajib Tahu!
Putri Nelayan Pelabuhanratu
Polisi Lakukan Penyelidikan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan Pelabuhanratu
 Pendaftaran CPNS 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tinggi!
Berita Lainnya

1

Kominfo Ajak Anak Muda Garut Tingkatkan Rasa Toleransi dan Produktivitas

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Kalahkan Djokovic di Laga Final, Carlos Alcaraz Juara Wimbledon 2024

4

5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Tak Paham Geopolitik!

5

BPBD: Tambang Emas Gorontalo Dikenal Rawan dan Pernah Ditutup
Headline
Ilustrasi. (Freepik)
Cuaca Ekstrem Melanda, Waspada Wargi Bandung!
Arsan Latif penjara
Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Banjir dan Longsor Gorontalo
Banjir dan Longsor Gorontalo: Ribuan Warga Terdampak, 28 Tewas, Puluhan Masih Hilang!
kaesang
Soal Kaesang di Pilkada Jateng, Aria Bima Sarankan Ikuti Jejak Jokowi dan Gibran