Komplotan WNA China Keruk Emas Indonesia, Kerugian Capai Rp957 M

tambang ilegal WNA China
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONMEDIA.ID — Komplotan WNA China yang melakukan penambangan ilegal menyebabkan RI kehilangan cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774,2 Kilogram (kg) dan cadangan perak lebih kurang 937,7 Kg.

Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 957,26 kasus penambangan ilegal komoditas emas di Wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut.

“Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5(lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/7/2024).

Melansir CNBC, potensi kerugian yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan tersebut mencapai miliaran Rupiah.

Hal tersebut dihitung berdasarkan data Refinitiv pada perdagangan Kamis (11/7/2024) hingga pukul 06.00 WIB, harga emas di pasar spot bergerak lebih tinggi atau naik 0,07% di posisi US$ 2.372,65 per troy ons.

Jika dikonversikan dari jumlah total emas yang dihasilkan dari pertambangan emas ilegal oleh WNA China tersebut mencapai 774,2 kg, bila dikonversi, satuan ton ke troy ons emas bisa dihitung dengan kalkulasi 1 troy ons setara 31,1 gram emas, artinya 774,2 kg emas setara kira-kira 24.893,9 troy ons emas.

Penjualan emas dengan perhitungan tersebut dihitung berdasarkan harga emas dunia saat ini, total kerugian dari 774,2 kg atau 24.893,9 troy ons emas setara US$ 59,06 juta atau setara Rp 957,26 miliar (asumsi kurs Rp 16.208 per US$).

BACA JUGA: Pasar Kreatif Kota Bandung Tembus Rp5 M di Tiga Mall

Sebelumnya, Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI.

Ditemukan adanya kegiatan pertambangan bijih emas secara ilegal dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini. Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat, pada kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2024.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA China dan kawan-kawan yang telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang di lokasi wilayah IUP.

Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024. Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik.

“Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujar Sunindyo.

Upaya yang dilakukan PPNS Ditjen Minerba dan tim ini juga didukung Kejaksaan Negeri Ketapang dan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan.

“Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM. Kejari Ketapang selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan di tempat yang sama.

Anthoni menambahkan penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.

“Manajemen kolaboratif sangat penting, di mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin,” pungkas Anthoni.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
motor listrik buatan indonesia
Fox-R Lewat! Motor Listrik Indonesia Ini Meluncur 2025
kang mak from pee mak
Kang Mak from Pee Mak, Jadi Debut Film Jirayut
Jangjawokan Sunda
Penyebutan Kuasa Imajiner dalam Jangjawokan Budaya Sunda
Cara menyembuhkan Homoseksual
Bagaimana Cara Menyembuhkan Homoseksual?
Putri Marino Kece
Putri Marino Tampil Kece di Film "Kabut Berduri" Netizen Salfok "Ganteng!!!!"
Berita Lainnya

1

Link Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF U19 2024, Selain Yalla Shoot

2

Spesifikasi Helikopter Bell 505 yang Jatuh di Bali

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

SASIKIRANA Dance Camp 2024 Perkenalkan 2 Koreografer pada OpenLab Residensi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jakarta BIN Juara Proliga 2024
Jakarta BIN Juara Proliga 2024, Kandaskan Perlawanan Jakarta Electric PLN 3-2
Indonesia U19 vs Kamboja U19 Piala AFF U19 2024
Indonesia U19 Sikat Kamboja 2-0, Grup A Piala AFF U19 2024
savinho
Manchester City Resmikan Rekrutan Anyar, Savinho
Selebgram Makassar
Kronologi Selebgram Makassar Diciduk Polisi Terkait Prostitusi Online