BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah pedagang di Pasar Baru Trade Center yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar) melayangkan gugatan yang di tujukan kepada Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara Kota Bandung berkenaan dengan beschikking atau keputusan pemerintah. Gugatan tersebut saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua tim kuasa hukum Fokus Pasbar, Andi CH Hassan mengatakan, proses upaya hukum di PTUN Bandung sampai di pemeriksaan setempat. Majelis hakim melihat beberapa tempat berjualan di Pasar Baru Trade Center.
“Para hakim melihat kenyataan atas kondisi sebagaimana yang tertera dalam laporan, terjadi penutupan dan penyegelan tempat berjualan, bahkan perampasan barang jualan. Itu untuk kelanjutan sidang ke depan. Insyaallah, akan dilaksanakan pembuktian pada Kamis (11/7/2024),” kata Andi, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, Andi juga menyampaian, objek sengketa dalam gugatan, yakni tindakan faktual Wali Kota Bandung selaku tergugat I, serta Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Juara Kota Bandung Nomor: 027/Kep.78-PERUMDA-PJ/2023 tertanggal 27 Desember 2023 tentang Penetapan Periodisasi Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) Pasar Baru Trade Center.
Andi juga menambahkan, tergugat I tak menanggapi surat permohonan audiensi dari penggugat tertanggal 21 Oktober 2022 perihal Memperpanjang Hak Guna Pakai Toko atau Kios sampai Desember 2025, pemutihan sisa tunggakan tagihan service charge terkena dampak pandemi Covid-19 selama pengelolaan oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung.
Surat permohonan audiensi tersebut pun memuat tuntutan kepada Perumda Pasar Juara Kota Bandung agar terbuka secara transparan ihwal kerja sama dengan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) dan mengevaluasi pengelolaan pasar baru yang ‘menurut pedagang’ tak berjalan secara profesional dan tak cakap.
Perihal Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Juara Kota Bandung Nomor: 027/Kep.78-PERUMDA-PJ/2023 tertanggal 27 Desember 2023, Andi menyebut, pedagang tak bisa melakukan aktivitas usaha selama pandemi Covid-19. Apalagi, pada saat itu, tengah berlakunya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional.
“Keppres tak membolehkan masyarakat beraktivitas. Dampaknya, pedagang tak bisa berjualan selama pandemi Covid-19. Berlandaskan hal itu, pedagang menginginkan relaksasi perpanjangan masa SPTB gratis untuk 2023-2025,” ucapnya.
Beriringan dengan objek sengketa dalam gugatan, Andi mengatakan, pihaknya meminta pemangku kebijakan melibatkan para pedagang.
“Terutama ihwal harga (SPTB). Itu permohonan kami kepada PTUN Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum Fokus Pasbar, Donny Suwardi menambahkan, renovasi, revitalisasi, atau pembenahan Pasar Baru merupakan bagian perjanjian kerja sama (PKS) Pemkot Bandung melalui Perumda Pasar Juara Kota Bandung dengan pengelola. Berdasarkan perjanjian tersebut, semestinya revitalisasi itu rampung sebelum masa SPTB pedagang usai pada 2023. Bahkan, kata Donny, tak kunjung ada perbaikan pada sejumlah titik fasilitas Pasar Baru.
“Kenyataannya, molor. Belum kunjung ada pembangunan hingga saat ini. Saat ini, seluruh kebijakan ada di pengelola, diketahui Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Kebijakan berada di Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara. Lantaran itu, kami menggugat Wali Kota Bandung dan Perumda Pasar Juara,” katanya.
BACA JUGA: 200 Ruko Pasar Baru Kota Bandung Digembok, Pedagangan Menjerit!
Sedangkan, Ketua Fokus Pasbar Kurnia mengungkapkan, gugatan merupakan kelanjutan upaya pedagang memperjuangkan haknya. Sebelum mengambil upaya hukum, pihaknya melakukan berbagai langkah selama dua tahun ini.
“Sudah memohon audiensi, bertemu dengan beberapa pemangku kebijakan, unjuk rasa. Namun, upaya-upaya itu masih mentok. Kami memutuskan mengambil upaya hukum dengan harapan beroleh kepastian dan berkekuatan (hukum),” ujarnya.
(Rizky Iman/Usk)